Kembali
Dunia Penulis

Bahkan dari Canda Bisa Berbuntut Penjara

Oleh : Cahyadi Takariawan

Seorang lelaki di Mamuju, Sulawesi barat, dengan iseng menulis status di Facebook. Maksud hati untuk canda dan menyegarkan suasana. Namun berbuntut panjang sampai harus berhadapan dengan meja hukum akibat ditangkap Polisi.

Status di Facebook tersebut diunggah pada hari Sabtu 15 Juli 2017. Masalah utamanya, ia menulis informasi dengan mengatasnamakan Polres Mamuju, sebuah lembaga resmi negara.

Tentu saja, lembaga-lembaga negara seperti Polri tidak boleh dicatut namanya untuk canda yang tidak proporsional. Apalagi dalam konteks penggambaran suasana keamanan, bisa membuat warga resah dan gelisah, karena mengira itu informasi resmi kepolisian.

Tulisan yang akhirnya berbuntut panjang itu sebagai berikut.

MAMUJU siaga 1

Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.

Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.

Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

Slamat ya…

Wkkkwkkk…
Hanya hiburan

Demikian tulisan canda yang terkenal dengan sebutan Martabak Teloritu beredar luas di masyarakat melalui Facebook. Penyebutan institusi resmi Polres Mamuju menjadi pemicu permasalahan, karena tentu saja Polres Mamuju tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.

Sekali lagi, mari lebih berhati-hati dalam menulis dan mempublikasikan tulisan. Bahkan ternyata, niat baik sekalipun belum cukup.

Ditulis oleh Cahyadi Takariawan

Dipublikasikan di RUANG KELUARGA. Media edukasi keluarga, parenting, dan keharmonisan rumah tangga.