.
Laki-laki adalah qawwam bagi perempuan, sebagaimana firman Allah:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa’: 34)
Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rawi berpendapat bahwa qawwam tidak bermakna tamlik (kepemilikan) dan tafdhil (pengutamaan). Syaikh Rasyid Ridha dalam menjelaskan ayat di atas menyebutkan bahwa “sudah merupakan ketentuan bagi kaum pria untuk menjadi pemimpin bagi kaum wanita, dengan memberi perlindungan dan pemeliharaan terhadap mereka”.
Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi dalam Tafsir Al-Wajiz menyatakan bahwa makna qawwam adalah yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan maslahah perempuan, yaitu menjaga, memelihara, melindungi dan mendidik. Karena Allah telah melebihkan laki-laki atas perempuan dalam dua hal yaitu dari segi kasbiy (memberi mahar dan nafkah) dan wahbiy (kekuatan fisik).
Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan, “Kaum laki-laki pemimpin atas kaum wanita, artinya adalah mereka berkewajiban memberi nafkah kepada kaum wanita, membela dan melindungi mereka”.
Imam Abu Ja’far ath-Thabari berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa lelaki merupakan pelindung (pemimpin) bagi kaum perempuan dalam mendidik dan mengajak mereka kepada apa yang telah diperintahkan oleh Allah Taala. Hal itu dikarenakan kelebihan yang telah diberikan kepada laki-laki atas perempuan, mulai dari mahar, nafkah, hingga biaya rumah tangga. Itu merupakan kelebihan yang telah Allah Swt. anugerahkan kepada laki-laki. Alhasil, mereka menjadi qawwam (pemimpin) bagi kaum perempuan, yakni pelaksana (pengemban) tugas dari Allah Swt. untuk kaum perempuan.”
Ibnu Abbas ra ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Makna ayat ini bahwa laki-laki adalah umara’ (pemimpin) bagi kaum perempuan, dan perempuan diwajibkan untuk menaati suaminya pada perkara yang telah Allah perintahkan kepada mereka. Menaati suami adalah dengan berbuat baik kepadanya menjaga hartanya, serta memuliakan suami atas nafkah dan penghidupan yang telah diberikannya kepada istri karena Allah Swt. telah melebihkan suami dengan itu.”
Imam Adh-Dhahak berkata, “Ayat ini bermakna bahwa lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Mereka memerintahkan kepada para istri untuk menaati Allah. Jika mereka enggan untuk menaatinya, kaum laki-laki boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (membuat cacat), dan Allah Swt. telah melebihkan laki-laki atas perempuan lantaran nafkah dan penghidupan yang diberikannya kepada mereka.”