Oleh : Cahyadi Takariawan
Ketika membahas Fiqih Munakahat atau tata cara pernikahan menurut syari’at Islam, kita akan menemukan sangat banyak khazanah pendapat fiqih dari berbagai madzahib. Hal ini tentu bisa membingungkan, terutama bagi kalangan masyarakat yang tidak memiliki pondasi pemahaman yang memadai tentang syari’at.
Untuk mempermudah pembahasan, saya akan menggunakan rujukan Kompilasi Hukum Islam atau disingkat KHI, dalam menyajikan tata cara pernikahan. Hal ini untuk menghindari rumitnya pembahasan karena sangat banyak aspek ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam berbagai sisi fiqih, yang ada dalam kitab-kitab fiqih berbagai madzhab.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbentuk dengan cara menghimpun dan menseleksi berbagai pendapat fiqih mengenai persoalan kewarisan, perkawinan dan perwakafan dari kitab-kitab fiqih. Kompilasi Hukum Islam disahkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
KHI mempunyai kedudukan yang penting dalam tata hukum Indonesia, karena merupakan sebuah produk hukum dari proses politik, sekaligus satu-satunya hukum materiil Islam yang memperoleh legitimasi politik dan yuridis dari negara. KHI juga bisa dipandang sebagai fiqih Indonesia.
Pengertian Perkawinan atau Pernikahan
Secara bahasa, kata nikah bermakna himpunan atau kesatuan, yaitu berhimpunnya sesuatu dengan yang lainnya. Dalam KHI dinyatakan, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Bab II Pasal 2 dan 3 KHI).
Sedangkan definisi perkawinan menurut Undang-undang ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Bab I Pasal 1 UU nomer 1 tahun 1974).
Peminangan atau Khitbah
KHI menyatakan, peminangan ialah kegiatan dan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, namun dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raji’ah, haram dan dilarang untuk dipinang. Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dan pihak wanita.
Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
Rukun Nikah
Menurut KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada : (a) calon suami (b) calon isteri (c) wali nikah (d) dua orang saksi, dan (e) ijab dan kabul.
Ketentuan tentang Umur Calon Mempelai
Syari’at Islam tidak secara spesifik memberikan batasan umur calon mempelai. Namun KHI menyatakan, untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, KHI menyatakan harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Persetujuan Calon Mempelai
KHI menyatakan, perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat; tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
KHI menyatakan, sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
Sedangkan bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu, persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Ketentuan Mengenai Wali Nikah
KHI menyatakan, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
KHI menyatakan, wali nikah ada dua jenis, yaitu:
Pertama, Wali Nasab
KHI menyatakan, wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketentuan terkait wali nasab menurut KHI adalah sebagai berikut:
- Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
- Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.
- Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
- Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Kedua, Wali Hakim
Menurut KHI, wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
KHI menyatakan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya; atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Saksi Nikah
KHI menyatakan, saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
KHI menyatakan, saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Akad Nikah
Menurut KHI, akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. KHI memberikan ketentuan, ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
KHI menyatakan, akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, namun wali nikah juga bisa mewakilkan kepada orang lain. Sedangkan yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
Mahar Nikah
Menurut KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
KHI menyatakan, calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun penentuan mahar dilakukan berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya. Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.
KHI menyatakan, apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.
Perkawinan Yang Dilarang
KHI menyatakan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan oleh tiga hal berikut:
- Karena pertalian nasab
Yang masuk kategori pertalian nasab adalah (a) wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya, atau keturunannya (b) wanita keturunan ayah atau ibu, dan (c) wanita saudara yang melahirkannya.
2. Karena pertalian kerabat semenda
Yang masuk kategori pertalian kerabat semenda adalah (a) wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya (b) wanita bekas isteri orang yang menurunkannya (c) wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; dan (d) wanita bekas isteri keturunannya.
3. Karena pertalian sesusuan
Yang masuk kategori pertalian sesusuan adalah (a) wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas (b) wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah (c) wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah (d) wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas (e) anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
4. Larangan Perkawinan Karena Keadaan Tertentu
KHI menyatakan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena beberapa keadaan berikut (a) karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain (b) seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain (c) seorang wanita yang tidak beragama islam.
KHI menyatakan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria (a) dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali; kecuali apabila kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya; (b) dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
KHI menyatakan, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Demikianlah beberapa ketentuan tentang pernikahan yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Untuk mendapatkan penjelasan detail-detail dari tata cara pernikahan secara syar’i, bisa langsung dirujuk kepada kitab-kitab fiqih induk. KHI adalah ‘fiqih kesimpulan’, yang bersifat mudah dan praktis untuk dilaksanakan, tanpa melibatkan kerumitan dalam pembahasannya.
Walimah atau Pesta Pernikahan
KHI tidak memuat dan mengatur tentang ketentuan pesta pernikahan, namun saya merasa perlu memberikan beberapa keterangan tentang hal ini. Walimatul ‘ursy atau biasa disebut walimah adalah pesta pernikahan yang disunahkan sebagai pemberitaan kepada khalayak dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan yang prosesnya cukup panjang.
Walimah harus menampakkan syiar kebaikan, sehingga ada nilai ibadah, dakwah, dan sosial yang terhimpun di dalamnya. Sebagian ulama bahkan menghukuminya sebagai wajib, bukan saja sunah.
Secara bahasa, walimah berarti sempurnanya dan berkumpulnya sesuatu, sedangkan arti walimah menurut syara’ adalah suatu sebutan untuk hidangan makanan pada saat pernikahan.
Ibnu Al-Arabi berkata, “Dikatakan aulama ar-rajulu tatkala telah menyatu antara akal pikiran dengan tingkah lakunya, dan dikatakan pada ikatan (walam) karena menyatukan sebelah kaki dengan kaki yang lain, kemudian nama walimah berubah menjadi sebutan khusus untuk hidangan makanan saat nikah, dan tidak bisa diartikan pada hidangan selain pesta pernikahan.”
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, “Walimah adalah suatu perkara yang haq dan sunah. Barangsiapa yang diundang untuk menghadiri walimah, lalu ia tidak memenuhi undangan itu maka ia telah melakukan perbuatan dosa” (HR. Thabrani).
Ibnu Bathal menjelaskan, “Sabda Nabi Saw. yang berbunyi ‘walimah adalah suatu perkara yang haq’ menunjukkan bukan sesuatu yang batil, melainkan sunah dan utama, dan bukan sesuatu yang wajib.” Sebagaimana juga pendapat Ibnu Qudamah, “Hukum walimah secara mutlak tidak wajib.”
Dalam proses walimah, ada contoh dari Nabi Saw, bahwa beliau mengundang tamu dan menjamu dengan hidangan makan. Anas r.a. menceritakan, “Rasulullah Saw. telah masuk pengantin dan memerintahkan saya untuk mengundang orang makan-makan dalam pesta perkawinan itu” (HR. Bukhari, Baihaqi, dan lain-lain).
Sebagian riwayat menunjukkan beliau Saw. melaksanakan pesta walimah selama tiga hari. Dari Anas r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw. telah menikah dengan Shafiyah dengan mahar pembebasannya (sebagai tawanan Perang Khaibar) dan mengadakan upacara pesta perkawinan selama tiga hari” (Dibawakan oleh Abu Yu’la dalam Sahih Bukhari).
Mengenai waktu dilaksanakannya walimah, para ulama berbeda pendapat. Imam An-Nawawi dalam Nailul Authar menjelaskan, “Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Al-Qadhi Iyadh meriwayatkan bahwa yang paling benar adalah pendapat Imam Malik bahwa disunahkan walimah ketika kedua pengantin sudah bercampur. Sementara, ulama yang lain berpendapat bahwa walimah dilaksanakan pada saat akad nikah, dan menurut Ibnu Jundub walimah dilaksanakan pada saat akad nikah dan setelah bercampur”.
Dengan demikian, ada rentang pelaksanaan walimah dalam pandangan para ulama, yaitu pada saat akad nikah, atau setelah akad nikah ketika pengantin sudah bercampur. Keduanya bisa diterima, dan kita bisa memilih pendapat yang paling memungkinkan dengan situasi dan kondisi.
Yang Dilakukan Pengantin setelah Walimah
KHI tidak membahas tentangaktivitas pengantin setelah selesai acara akad nikah dan walimah, namun saya merasa perlu memberikan keterangan. Seusai acara akad nikah dan walimah tersebut, hendaknya pengantin laki-laki dan perempuan masuk ke kamar pengantin berdua saja.
Inilah yang disebut dengan khalwah, yaitu ‘berkumpulnya istri dan suami setelah akad nikah yang sah, di suatu tempat yang memungkinkan bagi keduanya untuk bermesraan secara leluasa, dan keduanya merasa aman atau terjamin dari datangnya seseorang kepada mereka berdua. Pada mereka berdua tidak ada sesuatu penghalang yang bersifat alami, atau jasmani, atau syar’i, yang dapat mengganggu mereka berdua dalam bermesraan atau bercumbu (Wahb Az-Zuahili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu).
Jika pengantin perempuan sudah mendahului berada di kamar, pihak laki-laki mengetuk pintu perlahan-lahan sembari mengucapkan salam yang lembut bagi istrinya yang telah menunggu di dalam. Segera suami masuk ke dalam kamar dan melakukan hal-hal berikut ini.
a. Mendoakan Istri
Di antara Sunah kenabian adalah doa suami untuk istri ketika bertemu setelah akad nikah dan walimah. Caranya adalah dengan meletakkan tangan kanan suami ke bagian kening istri (tempat tumbuhnya rambut), sembari mengucapkan doa. Rasulullah Saw. bersabda:
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا (وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ) وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan:
Allahumma inni as-aluka min khairiha wa khairi ma jabaltaha alaih, wa a’udzu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha alaih. Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” (HR. Abu Daud, no. 2160; Ibnu Majah, no. 1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
b. Shalat Sunah Berdua
Suami dan istri hendaknya melaksanakan shalat berjamaah dua rakaat dengan suami sebagai imam. Hal ini untuk membuat awalan yang baik dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Diriwayatkan oleh Abu Sa’id, budak Abi Asid, ia berkata, “Saya menikah padahal posisi saya waktu itu masih sebagai budak. Saya mengundang beberapa sahabat Rasul Saw., antara lain Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah. Shalat hendak dimulai dengan bacaan iqamah. Abu Dzar bangkit dan maju ke depan untuk mengimami.
Para hadirin menyuruh saya untuk maju, ‘Engkau saja.’ Saya bertanya kepada mereka, apakah saya pantas menjadi imam? Serentak mereka menjawab, ‘Ya.’ Saya kemudian maju ke depan menjadi imam, padahal saya masih menjadi budak. Mereka mengajarkan kepada saya, ‘Kalau engkau masuk menemui istrimu, shalatlah bersama dua rakaat, kemudian mohonlah kepada Allah agar dianugerahi kebajikan dan dilindungi dari kejahatan. Sesudah itu terserah engkau dan istrimu.’”
Diriwayatkan oleh Syaqiq bahwa telah datang seorang laki-laki bernama Abu Jarir, lalu berkata, “Saya telah menikahi seorang wanita muda (perawan) dan saya khawatir ia akan membangkitkan marah saya.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kerukunan itu datangnya dari Allah dan kemarahan itu datangnya dari setan. Ia ingin engkau membenci apa yang dihalalkan Allah kepadamu. Kalau istrimu masuk menemuimu, ajaklah ia shalat dua rakaat di belakangmu.”
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Mas’ud, ada tambahan, “Ucapkanlah doa, ‘Ya Allah, berilah keberkahan kepadaku dengan istriku dan berikan keberkahan kepada mereka (keluarga istri) dengan aku. Ya Allah, persatukanlah kami berdua selama persatuan itu mengandung kebajikan-Mu dan pisahkanlah kami berdua jika perpisahan itu menuju kebaikan-Mu.’” (Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaiban)
Inilah shalat sunah yang dilaksanakan pertama kali secara bersama-sama oleh suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Awal yang amat indah untuk menempuh perjalanan kehidupan keluarga yang berkelanjutan; tidak diawali oleh kemaksiatan sebelum akad nikah, tetapi dimulai dengan doa dan shalat sunah setelah selesai akad nikah.
c. Hubungan Suami Istri
Hubungan seksual antara suami dan istri tidak mesti dilakukan pada saat pertemuan pertama tersebut, bisa dilakukan pada waktu-waktu setelahnya kapan saja yang memungkinkan. Pada prinsipnya, hubungan suami istri dilakukan ketika sudah ada kesiapan penuh dari kedua belah pihak. Apabila istri masih ada perasaan takut, cemas, dan khawatir, karena belum terbangun suasana yang enak di antara keduanya, sebaiknya hubungan suami istri ditunda sampai ada suasana yang kondusif.
Apabila suasana mental kedua belah telah siap, keduanya bisa meningkatkan kedekatan secara lebih intim, disertai dengan cumbu rayu sebagai sebuah pengantar untuk melakukan hubungan suami istri. Itulah fasilitas yang Allah berikan kepada suami dan istri bahwa mereka berdua bisa saling menikmati keindahan-keindahan ciptaan Allah dari diri pasangannya. Allah Swt. telah berfirman,
“Istri-istri kalian itu seperti sawah ladang kalian maka datangilah ladang kalian itu dari arah mana pun yang kalian suka” (Al-Baqarah: 223).
Ayat ini menunjukkan kebebasan dalam bersenang-senang antara suami dan istri sehingga mereka berdua bisa mengekspresikan kegembiraan secara optimal. Islam menghendaki hubungan suami istri adalah bagian yang utuh dari ibadah, sehingga diperlukan sejumlah etika di dalam menunaikannya. Di antaranya adalah dengan doa yang dibaca oleh suami dan istri sebelum mereka melakukan hubungan.
Apabila hendak melakukan hubungan suami istri, hendaklah membaca doa berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: “Bismillah Allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana. Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).