Kembali
Dunia Penulis

Dari Tulisan di Media Sosial ke Meja Hukum

Oleh : Cahyadi Takariawan

Kehadiran media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, ditambah aneka grup chatting seperti Whatsapp, Telegram dan lain-lain, membawa perubahan yang sangat signifikan dalam perilaku dan budaya masyarakat dunia. Apalagi media sosial tersebut dengan mudah dapat diakses melalui smartphone yang bisa dibawa kemanapun pemiliknya pergi.

Sayangnya, masih banyak warga yang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang berpotensi atau dianggap merugikan pihak lain, seperti menyebarkan ujaran kebencian, tuduhan, menyebarkan kabar bohong (hoax), pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 dan No 19 Tahun 2016 tidak merata, sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.

Mari kita ingat berbagai kasus fenomenal terkait dengan tulisan di media sosial. Semua ini perlu kita perhatikan agar kita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan.  Jumlahnya sangat banyak, mungkin lebih dari seribu kasus, semenjak diundangkannya UU ITE. Disini kita cukupkan 30 contoh saja.

  1. Prita Mulyasari ditahan karena tulisan di Surat Pembaca (2008)
  2. Iwan Piliang dilaporkan ke Polisi karena tulisan artikel berita (2008)
  3. Ujang Romansyah dilaporkan Polisi karena tulisan di Facebook (2009)
  4. Farah —pelajar di Bogor— divonis hukuman karena tulisan di Facebook (2009)
  5. Ibnu Rachal dilaporkan Polisi karena tulisan di Facebook (2010)
  6. Bupati Karawang melaporkan pemilik akun Facebook ke Polisi (2011)
  7. Bondan Prakoso dilaporkan ke Polisi karena tulisan di Twitter (2011)
  8. Bupati Simeulue melaporkan pengguna Facebook ke Polisi (2012)
  9. Denny Indrayana dilaporkan OC. Kaligis karena tulisan di Twitter (2012)
  10. Benny Handoko dihukum enam bulan karena tulisan di Twitter (2012)
  11. Farhat Abbas dilaporkan Polisi karena tulisan di Twitter (2013)
  12. Dosen IKIP Mataram dilaporkan Polisi karena tulisan di Facebook (2013)
  13. Yunius dari NTT dilaporkan ke Polisi karena tulisan di Facebook (2013)
  14. Arsyad dilaporkan Polisi Makassar karena status di BBM (2013)
  15. Ervani dari Bantul dilaporkan ke Polisi karena tulisan di Facebook (2014)
  16. Florence Sihombing dilaporkan Polisi Yogyakarta karena tulisan di Path (2015)
  17. Yusniar dtahan di Rutan Makassar karena tulisan di Facebook (2016)
  18. KZ dilaporkan Polisi Bojonegoro karena tulisan di Facebook (2016)
  19. Yhuni Rhasta dilaporkan Polisi Jambi karena tulisan di Facebook (2017)
  20. MT dilaporkan Polisi Mamuju karena tulisan canda di Facebook (2017)
  21. Syukur dilaporkan Polisi karena tulisan di Facebook (2017)
  22. Aisyah dilaporkan Polisi Banjarmasin karena tulisan di Facebook (2017)
  23. Lyra Virna dilaporkan Polisi karena tulisan di Instagram (2017)
  24. Ade Armando dilaporkan Polisi karena tulisan di Medsos (2018)
  25. Penistaan agama di Bondowoso melalui tulisan di Facebook dilaporkan Polisi (2018)
  26. Pencemaran nama baik anggota DPRD melalui tulisan di Facebook dilaporkan Polisi (2018)
  27. AR ditangkap Polisi Probolinggo karena tulisan di Facebook (2018)
  28. Dandhy dietapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian melalui twitter (2019)
  29. Wartawan di Buton Tengah dipenjara karena tulisan di media online (2020)
  30. Dua orang penyebar berita hoax tentang corona melalui Facebook ditetapkan sebagai tersangka (2020)

Maka, waspadalah, waspadalah, waspadalah. Hati-hati sebelum memposting tulisan, periksa dulu dengan cermat.

Ditulis oleh Cahyadi Takariawan

Dipublikasikan di RUANG KELUARGA. Media edukasi keluarga, parenting, dan keharmonisan rumah tangga.