@ummurochimah

إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”
[HR. Bukhari]
Menjalani ibadah puasa, idealnya tubuh dalam keadaan sehat dan prima. Sedangkan orang sakit, sesuai syariat diberikan keringanan –rukhsah- untuk tidak menjalankan puasa. Seperti Allah katakan dalam Quran surat Al Baqarah ayat 184;
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”
Namun pada sebagian orang ada yang keukeuh memilih untuk tetap berpuasa, dengan menyuntikkan obat atau dipasang selang infus karena tindakan medis mengharuskan seperti itu.
Lalu, apakah suntik dan infus itu membatalkan puasa atau tidak?
Sebelumnya perlu diketahui dulu perbedaan antara suntik dan infus. Kebanyakan, suntik itu berisi cairan obat. Sedangkan infus selain cairan obat, kadang berisi cairan nutrisi pengganti makanan yang dimasukkan melalui pembuluh darah.
Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang. Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.
Berdasarkan ketetapan fikih, melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Akan tetapi, mengenai batal dan tidaknya puasa terjadi tarik ulur pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama, hukumnya membatalkan puasa secara mutlak sebab perkara yang dimasukan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut. Menurut pendapat kedua, di antaranya Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri (wafat 1422 H) mengutip pernyataan sebagian ulama bahwa penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya yaitu lubang tubuh yang terbuka, sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa.
Ada pula pendapat ketiga, yang lebih terperinci : (1) Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa. (2) Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan :
- Penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi.
- Praktik infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh.
Terkait perbedaan ini, perlu sekiranya muslim memahami konsep rukhsah. Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf. (Syekh Ali Jum’ah Muhammad)
Adanya rukhsah merupakan bagian dari kasih sayang Allah Ta’ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah dalam Quran surat al Baqarah ayat 185;
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Akhirnya semua berpulang kepada yang menjalaninya, mau mengambil rukhsah tidak berpuasa di saat sedang sakit lalu menggantinya di waktu lain sebagaimana yang sudah Allah berikan, atau tetap berpuasa karena pertimbangan lain, misalnya menjadi lebih sulit baginya untuk berpuasa di luar waktu ramadan. Tinggal pilih mau yang mana?
Wallahu’alam
Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/fiqih-puasa-suntik-dan-infus-apakah-membatalkan-jv89J